ILMU HUKUM



  Ilmu hukum adalah mata pelajaran yang berpusat pada praktek hukum. Ilmu Hukum mencakup bidang yang luas meliputi hak asasi manusia, hukum kepemilikan hingga hukum perdagangan. Hukum mengatur ketertiban hidup bermasyarakat dengan memberikan peraturan jelas mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.Ilmu hukum merupakan salah satu komponen utama dalam tradisi hukum perdata. Ilmu hukum pada dasarnya adalah ciptaan para sarjana hukum Jerman pada pertengahan dan akhir abad kesembilan belas, dan berkembang secara alami dari ide-ide Friedrich Carl von Savigny.

Beberapa pakar hukum telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi ilmu hukum. Diantara definisi ilmu hukum yang dikemukakan oleh beberapa pakar hukum tersebut, secara umum memiliki kesamaan satu sama lain. Para pakar hukum yang telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi ilmu hukum, antara lain: J.B. Daliyo, Satjipto Rahardjo, Gijssels dan van Hoecke, Radbruch, Paul Scholten dan Mochtar Kusumaatmadja.


Definisi Ilmu Hukum

Berdasarkan pendapat dari para pakar tersebut, secara umum dapat disimpulkan definisi ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya adalah hukum. Kajian ilmu hukum tidak terbatas pada suatu wilayah saja karena juga membutuhkanperbandingan mengenai hukum ditempat lain. Demikian pula bahwa ilmu hukum mempelajari dan menelaah semua hal yang berhubungan dengan hukum. Untuk itu secara sederhana, dapat dikatakan bahwa definisi ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang obyek kajiannya atau obyek telaahannya adalah hukum.


Istilah Ilmu Hukum

Legal Science adalah istilah bagi ilmu hukum di Negara Inggris. Penggunaan istilah tersebut akan berbeda jika diterjemahkan secara etimologi. Istilah legal (lex: latin) ketika diterjemahkan bisa berarti undang-undang dan science berarti ilmu. Sehingga legal science justru bisa berarti ilmu tentang undang-undang.Untuk menghindari kekeliruan tersebut, maka ilmu hukum dalam bahasa Inggris akan lebih tepat bila menggunakan istilah Jurisprudensi. Oleh karena Jurisprudensi berasal dari kata iusris dan prudentia dalam bahasa latin, yang berarti hukum dan pengetahuan. Dengan demikian, Jurisprudensi juga dapat berarti pengetahuan tentang hukum.

Komentar